KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (23) warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi di rumah mertuanya, pada Jumat (25/2/2022).
IRT ini harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman mengatakan, barang bukti (BB) sabu tersebut terbungkus dalam plastik kecil sebanyak 11 sachet.
“Tersangka diamankan di rumah mertuanya. Ada 2 sachet sabu kosong yang didapat, disimpan di atas lemari. Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menemukan 11 sachet yang disimpan oleh tersangka di belakang rumah berserta satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan satu ball sachet berukuran kecil,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel dan diarahkan via telepon.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan BB satu unit HP dan kotak HP, tiga ball sachet kosong ukuran kecil, KTP, sendok sabu terbuat dari pipet, tiga lembar plastik kresek, dompet, dan pembungkus makanan ringan.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan BB yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operasi tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan menawarkan untuk di jual kepada pembeli,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







