KENDARI, tirtamedia.id – Ribuan tembakau dan ratusan kemasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Kota Kendari.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan di pelataran Pelabuhan Nusantara Kendari, Kamis (21/10/2021).
Kepala KPPBC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, sebagain besar barang tersebut didapatkan dari hasil informasi masyarakat.
“Jadi memang sebagian besar kami dapatkan dari informasi masyarakat, selain itu kami dapatkan dari hasil operasi pasar dan juga hasil pelanggaran kepabeanan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, total sekira 3.299.222 batang hasil tembakau dan 299 botol MMEA serta sejumlah barang bekas impor, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipecahkan.
Barang tersebut, lanjutnya, merupakan hasil edaran di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan total penindakan sebanyak 46 kali.
Pemusnahan barang ilegal tersebut, tidak hanya dilakukan di Kota Kendari, juga dilakukan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, secara simbolis melalui via zoom.
“Tidak berbeda, pada prosesi pemusnahan di sana dilakukan dengan menggunakan alat berat dihancurkan. Kemudian ditimbun dengan menggunakan tanah,” bebernya.
Dari hasil penindakan KPPBC Kendari, diperkirakan nilai barang berjumlah Rp.4.009.270.000, sehingga negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 1.657.263.000.
Penulis: Husni Mubarak







