KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Dua orang siswa di SMP Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel) inisial AF (15) dan MI (15) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru bernama Jasman (29), Minggu (20/3/2022).
Kasatreskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto membenarkan informasi penetapan tersangka kedua siswa kelas IX ini.
“Hari ini diperiksa, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Henryanto menambahkan, karena kedua tersangka ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur, mereka hanya diamankan oleh polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, selain kedua pelajar ini, ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh polisi. Dia adalah seorang pria dewasa yang merupakan sepupu siswa inisial AF. Untuk mengembangkan kasus tersebut, aparat kepolisian masih mengejar pria dewasa itu.
“Totalnya tiga tersangka, 2 pelajar dan 1 orang dewasa, identitasnya nanti setelah ditangkap yah,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Subs. 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu, (19/03/2022) sekira pukul 11.00 WITA.
Pengeroyokan bermula saat guru honorer ini menggelar praktik renang untuk pelajar kelas IX. Ketika memberikan pengarahan, ada siswa yang bandel inisial AF.
Guru tersebut mendekatinya dan menepuk punggungnya sembari menanyakan alasan tak ikut arahan.
Namun AF yang tersinggung, lalu pulang ke rumah memanggil ibu dan sepupunya. Tak lama kemudian, AF, MI dan pria dewasa itu melakukan pengeroyokan terhadap Jasman.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







