KENDARI, Tirtamedia.id – Polresta Kendari menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap kakak beradik, Selasa (27/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka Dandi Danishwara (23) mengajak kedua korban, yang ternyata saudara kandung, untuk menginap di Hotel Fauzan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada senin (26/6/2023).
Sebelum beraksi tersangka memaksa kedua korbannya meminum minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat mereka dalam keadaan tidak sadar, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap kedua remaja perempuan tersebut.
“Pelaku sengaja memberikan minuman keras kepada korban dengan tujuan membuat mereka tidak sadar ketika perbuatan asusila dilakukan,” ujar Fitra
Fitra melanjutkan, tersangka lebih dulu menggarap sang kakak, kemudian disusul oleh adiknya yang masih tidak sadar akibat minuman keras.
“Pengakuan tersangka korban pertama yang disetubuhi adalah kakaknya, dan kemudian menyusul adiknya”, ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Reporter : Dandy







