KENDARI, Tirtamedia.id – Pengadilan Tipikor Baruga Kendari memvonis bebas Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, Senin (14/2/2022).
Mantan Plt Kadispora Sultra ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
“Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Ada beberapa alasan sehingga Yusmin divonis bebas, yakni berkaitan dengan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, bukan urusan Kabid Minerba ESDM Sultra melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” jelasnya.
Alasan yang kedua, apabila RKAB memang dikeluarkan oleh instansi Yusmin, maka yang berkewajiban melakukan tanda tangan adalah Kepala Dinas ESDM Sultra, bukan Kabid Minerba.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
Untuk diketahui, sidang vonis Yusmin berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin siang (14/2/2022).
Sebelumnya, Yusmin juga didakwa oleh JPU telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida. Akibatnya, perusahaan itu, diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Penulis: Herlis Ode Mainuru