• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, October 9, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dinilai Tidak Terbukti Bersalah, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Divonis Bebas

February 14, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam: Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin usai di vonis bebas. Foto: Ist

Ketgam: Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin usai di vonis bebas. Foto: Ist

157
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Pengadilan Tipikor Baruga Kendari memvonis bebas Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, Senin (14/2/2022).

Mantan Plt Kadispora Sultra ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

“Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.

Baca Juga

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

Ada beberapa alasan sehingga Yusmin divonis bebas, yakni berkaitan dengan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, bukan urusan Kabid Minerba ESDM Sultra melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” jelasnya.

Alasan yang kedua, apabila RKAB memang dikeluarkan oleh instansi Yusmin, maka yang berkewajiban melakukan tanda tangan adalah Kepala Dinas ESDM Sultra, bukan Kabid Minerba.

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

Untuk diketahui, sidang vonis Yusmin berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin siang (14/2/2022).

Sebelumnya, Yusmin juga didakwa oleh JPU telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida. Akibatnya, perusahaan itu, diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri. (Foto: Istimewa)

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

October 5, 2025
0

BOMBANA, tirtamedia.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumahnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara...

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

October 4, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diplomat Kedubes Perancis dijambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya berjumlah 2 orang sudah ditangkap Tim...

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

September 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF,...

Tim Resmob Polda Sultra ringkus pelaku pencurian 7 AC Mess karyawan berlokasi di Sao-sao Kendari, Rabu (10/9/2025). (Foto: Istimewa)

Resmob Polda Sultra Ringkus Pelaku Pencurian 7 AC Mess Karyawan di Sao-sao Kendari

September 10, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus pelaku pencurian 7 AC Mess karyawan salah satu kantor swasta...

Load More

BERITA LAINNYA

Resah Karena Jalan Rusak, Polresta Kendari Minta Pemkot Pasang Rambu Rawan Kecelakaan

Resah Karena Jalan Rusak, Polresta Kendari Minta Pemkot Pasang Rambu Rawan Kecelakaan

June 6, 2024
Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan

Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan

January 29, 2022
Ini 35 Caleg Suara Tertinggi Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kota Kendari

Ini 35 Caleg Suara Tertinggi Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kota Kendari

March 4, 2024

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilgub pilkada pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Tim Futsal SMAN 2 Raha Melaju ke Grand Final AXIS National Cup, Anggota DPR RI Jaelani Dukung Penuh
  • Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist