KENDARI, tirtamedia.id – Dua pelaku pembunuhan ibu mertua di Kota Kendari Novi dan Cimang telah resmi serahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (23/07/2024).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. baskara mengatakan kedua tersangka terlebih dulu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) sebelum di lakukan proses persidangan.
Menurut Ronal, Novi alias Novi Damayanti akan di tahan di sel tahanan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara rekamnya Cimang alias Muh. Firmansyah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Firmansyah ditahan di Rutan Kendari, kemudian Novi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas wanita,” katanya saat penerimaan pelimpahan perkara di Kantor Kejari Kendari.
Ronal menuturkan keduanya semetara ditahan dan dititipkan selama 20 hari sambil menunggu jaksa penuntut umum Kejari Kendari membuat surat dakwaan untuk keperluan proses persidangan.
“Selanjutnya penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya koban bernama Mirna (51) tewas dieksekusi oleh Muh. Firmansyah atas perintah dari anak mantunya Novi Damayanti di dalam mobil Jalan Madusila Anduonohu Kecamatan Poasia pada Minggu 7 April dengan modus begal.
Reporter : Husni Mubarak.







