KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang wanita berinisial LN (27) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran diduga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman mengungkapkan, penangkapan LN bermula dari laporan puluhan warga yang diduga menjadi korban penipuan dana pinjaman (Dapin) dan arisan yang dibuat pelaku.
“Pelaku menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, misalnya Rp 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan Rp 5 juta kembali Rp 7,5 juta selama 10 hari,” beber Kapolresta, Senin (24/1/2023).
Kemudian, lanjutnya, orang yang ikut dalam grup Dapin dengan menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman, kemudian dibuat list nama-nama peminjam.
“Pada awalnya berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan oleh wanita muda ini, selaku owner dari grub dana pinjaman tersebut. Pelaku memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya, ternyata diambil sendiri oleh pelaku hanya mengatasnamakan orang lain,” katanya
Berdasarkan data sementara polisi, jumlah korban mencapai 65 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Dandy