KENDARI, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan sebanyak 4.07 kilogram (kg) narkotika golongan satu terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja Rabu (15/05/2024).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin Incinerator. 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja adalah hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari empat kasus berbeda dengan enam tersangka.
Menurut Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung, ke enam tersangka diantaranya adalah bandar narkoba jaringan lapas dan jaringan antar provinsi medan Sumatera Utara (Sumut).
“Pengungkapan enam tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka sebagian jaringan lapas dan provinsi dari medan,” katanya.
Christ menambahkan jika ditotalkan hasil dari pengungkapan tersebut yaitu kurang lebih mencapai Rp 2,5 miliar rupiah.
Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Diketahui ke enam tersangka hasil pengungkapan BNNP Sultra tersebut masing-masing berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).
Penulis : Husni Mubarak.







