KENDARI, Tirtamedia.id – Terdakwa korupsi pertambangan GM PT Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari pada senin (6/5/2024).
Hendra Wijayanto terbukti bersalah mengizinkan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan meskipun kontrak kerjasama perusahaan tersebut hanya penyewaan alat berat.
“Atas perbuatannya itu, terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Sugeng Sudrajat, Hakim Ketua saat membacakan putusan. Senin (6/5/2024)
Akibat perbuatannya itu, Negara merugi hingga Rp2,3 triliun sebab terdakwa mengizinkan aktivitas tambang ilegal di dalam IUP PT Antam seluas 157 hektare tanpa Rencana Kegiatan dan anggaran Biaya (RKAB) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Vonis hakim terhadap hendra wijayanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sultra. JPU menuntut Hendra Wijayanto dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami belum terima salinan, apakah menerima atau putusan hakim,” kata Yusran, JPU Kejati Sultra usai mengikuti sidang. (red)







