KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pelajar di Kota Kendari berinisial HM (16) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencoba melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Jumat (07/06/2024).
Pelajar SMA kelas 2 disalah satu sekolah negeri itu ditangkap setelah korbannya sesama pelajar berinisial CY 14 tahun melaporkannya ke Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan aksi pelecehan terjadi di rumah korban. Akibat perbuatannya HM di ancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku melanggar Pasal 81 Undang Undang perlindungan anak diancam maksimal 15 tahun,” kata Fitrayadi.
Diketahui dari keterangan polisi, pelaku dan korbannya yang diketahui siswi kelas 3 disalah satu SMP di Kota Kendari tersebut merupakan sepasang kekasih.
Penulis : Husni Mubarak.







