Pemeriksaan dilakukan, karena pedagang tersebut diduga menimbun minyak goreng kemasan di dalam toko miliknya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, kejadian itu terungkap saat personel Unit III Tipiter Polres Konawe mengembangkan informasi yang beredar terkait dugaan penimbunan minyak goreng, Sabtu (12/3/2022).
Penyelidikan membuahkan hasil, polisi menemukan 200 liter dalam merk dan ukuran kemasan berbeda. Ada Fortune kemasan 1 liter 9 dus, Sabrina kemasan 1 liter 2 dus, Kunci Mas kemasan 900 Ml sebanyak 3 dus, Filma kemasan 2 liter 5 dus, dan Seira kemasan 1.000 Ml 2 dus.
“Kita sudah panggil pedagangnya untuk klarifikasi,” ujarnya.
Jacub menambahkan, dari hasil klarifikasi yang diterima, pedagang itu mengaku minyak goreng tersebut berasal dari Kabupaten Morowali.
“Dia beli Rp 30 ribu per liter dan dijual Rp 40 ribu per liternya. Rencananya akan dijual juga di Pasar Wawotobi, minggu besok (13/3/2022),” bebernya.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







