MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Seorang pelajar SMA inisial P (19) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa oleh dua orang pria pada Kamis malam (14/7/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kedua pelaku inisial E dan NV. Tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan di semak-semak yang ada di Desa Labukolo, Kecamatan Tiworo Utara.
“Korban adalah pelajar yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA,” ujar Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Rahmat Basuki, Senin (18/7/2022).
IPDA Rahmat Basuki menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendapat pesan via HP dari pelaku E. Dalam pesan tersebut, pelaku E menjebak korban bahwa kekasihnya inisial RF ingin bertemu dengan korban P di Tugu AMD, Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah. Korban P pun menuju tempat tersebut.
Sesampainya di TKP, korban P tak melihat kekasihnya inisial RF. Korban justru bertemu dengan 2 orang pelaku (E dan NV). Saat itu, pelaku E beralasan bahwa kekasihnya menunggunya di lorong sekitaran SMA 1 Tiworo Tengah. Pelaku E pun menggonceng korban P menuju lorong tersebut.
Setelah sampai di lorong tersebut, pelaku E meninggalkan korban P dan kembali menjemput rekannya inisial NV.
“Saat itu, korban ini sudah mulai curiga karena di lorong tersebut tidak ada kekasihnya yang berinisial RF. Korban pun berencana meninggalkan tempat tersebut,” tambahnya.
Ketika ingin meninggalkan TKP, pelaku E dan NV mendapati korban P yang berusaha kabur. Keduanya langsung menghadang korban dan membawanya dalam semak-semak.
Korban berteriak dan meminta tolong, akan tetapi mulutnya di tutup menggunakan tangan pelaku. Bahkan, para pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau apabila berteriak.
“Pelaku E langsung melancarkan aksinya dan memerkosa korban P. Sedangkan pelaku NV memegang kedua tangan korban agar tak melawan,” bebernya.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku E bergantian dengan pelaku NV. Saat NV sedang menggauli korban, tangan korban tak dipegang. Saat itulah dia berhasil memberontak dan melarikan diri tanpa busana.
“Pelaku E mengejar korban P dan memberikannya celana dan HP miliknya,” katanya.
Usai kejadian, korban P langsung menceritakan peristiwa yang dialami pada keluarganya. Pihak keluarga korban P langsung melapor di Polsek Tiworo Tengah untuk memproses kedua pelaku.
Malam itu juga, kedua pelaku langsung ditangkap dan diamankan polisi. Saat ini, pelaku E dan NV telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







