• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 6, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

June 2, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : MA tersangka pencabulan anak di bawah umur di Konsel, Foto : istim

Ketgam : MA tersangka pencabulan anak di bawah umur di Konsel, Foto : istim

143
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONSEL, Tirtamedia.id – Pria berinisial MA (27) diringkus polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa ini bermula sejak 2018, di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel tepatnya di rumah seorang wanita berinisial T.

Tersangka masuk kedalam kamar korban inisial R (14) dan langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan tersangka.

Baca Juga

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Akhirnya, pada Rabu (1/6/2022) R melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, karena merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka.

“Korban yang merasa sudah tidak tahan dengan tindakan pelaku melapor kepada orangtuanya, seketika orang tua korban membawanya ke Polresta Kendari untuk melapor perbuatan yang telah dilakukan MA kepada anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, tanpa ada perlawanan,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Senin (1/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seorang kakek berusia 64 tahun dipergoki oleh istrinya saat cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Wolasi,...

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Load More

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Kendari Beach

Satpol PP Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Kendari Beach

October 21, 2021
Tak Ada Titik Temu, PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Tak Ada Titik Temu, PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

February 7, 2023
Cegah Stunting Lewat Beras Fortivit, Bulog Gandeng BKKBN

Cegah Stunting Lewat Beras Fortivit, Bulog Gandeng BKKBN

January 26, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist