KONSEL, Tirtamedia.id – Pria berinisial MA (27) diringkus polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa ini bermula sejak 2018, di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel tepatnya di rumah seorang wanita berinisial T.
Tersangka masuk kedalam kamar korban inisial R (14) dan langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan tersangka.
Akhirnya, pada Rabu (1/6/2022) R melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, karena merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka.
“Korban yang merasa sudah tidak tahan dengan tindakan pelaku melapor kepada orangtuanya, seketika orang tua korban membawanya ke Polresta Kendari untuk melapor perbuatan yang telah dilakukan MA kepada anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, tanpa ada perlawanan,” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa