BAUBAU, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus dua pelaku pemalakan seorang pedagang bernama Anjar Wijaya (30) warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Kedua pelaku inisial AAH (20) dan ABR (18). Mereka memalak Anjar Wijaya di salah satu kedai kopi yang ada di Pelataran Kotamara, Kota Baubau, pada Jumat (12/4/2022).
Saat kejadian, Anjar sedang berencana menutup kedai milikinya. Tiba-tiba kedua pria ini datang dan mengancam korban menggunakan badik. Selanjutnya, salah satu pelaku mengambil HP korban dan kabur dari lokasi itu.
Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Abdul Rakhmat mengatakan, setelah 5 bulan buron keduanya akhirnya diringkus. Pelaku AAH ditangkap pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 17.45 WITA bertempat di Hotel Losmen Wisata Baubau. Sedangkan pelaku ABR diamankan di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pelaku AAH berprofesi sebagai mahasiswa sedangkan ABR tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 unit HP hasil curian. Saat ini, keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Wolio.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







