Kendari, tirtamedia.id – Pria NR (49), seorang PNS, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena ditemukan memiliki 0,41 gram sabu. Penangkapam pelaku dilakukan di jalan Kelapa Kuning Wawowanggu Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu (23/7/2023).
Selain sabu, Sat Narkoba juga menemukan 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu, potongan pipet, serta 1 unit handphone beserta SimCard.
“Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menyatakan bahwa NR mengakui memperoleh paket narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 300.000 dari seorang lelaki yang ia kenal melalui media sosial, yaitu lelaki TR”.
“NR mengakui ini merupakan pembelian ke-7 dari lelaki TR untuk konsumsi pribadi”, Ujar AKP Hamka.
Saat ini, penyidik dan tim opsional Sat Resnarkoba masih menyelidiki keberadaan lelaki TR lebih lanjut, tutupnya.
Saat ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Dandy







