KENDARI, Tirtamedia.id – Tiga bulan menjadi buronan, pelaku penikaman bernama Arahim (24) akhirnya diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (7/11/2022).
Pelaku Arahim yang juga merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) ditangkap, gegara menikam seorang pria bernama Hendrik Gunawan (25) di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 22.20 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi korban di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku dan korban sempat berkelahi satu lawan satu. Namun saat korban terjatuh, pelaku tiba-tiba mencabut badik dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali mengenai ketiak dan kepala,” ujarnya.
Usai menikam korban, pelaku dan rekan-rekannya kabur dari TKP. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian itu di polisi.
Setelah 3 bulan buron, pelaku akhirnya diringkus. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menikam korban lantaran kesal sering diganggu oleh korban.
Kini, pelaku Arahim telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru