KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang wanita paruh baya berinisial UK (58) ditangkap polisi gegara terlibat peredaran narkotika. Saat diamankan, pelaku histeris dan sempat memberontak pada petugas.
Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, UK ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (5/11/2022).
“Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 saset narkotika jenis sabu dengan berat 15,08 gram, tas warna cokelat, kardus kecil, bong, pirek kaca, korek api, dan sebuah HP,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui mengatakan, pelaku menerima sabu itu dari seorang pria misterius yang diarahkan via panggilan telepon. Sabu tersebut ditempel di salah satu mobil angkutan umum lintas kabupaten/ kota.
Pelaku mengaku diupah Rp 3 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut. Motif pelaku terlibat pengedaran sabu, karena terlilit utang dan untuk biaya hidup sehari-hari. Terlebih, suaminya telah ditahan lebih dulu dan mendekam di Rutan Baubau.
“Alasannya untuk kebutuhan ekonomi dan bayar utang, suaminya ditahan di Rutan Baubau, tapi untuk kasusnya kami belum tahu. Saat pelaku ini ditangkap sama anggota kami, pelaku histeris dan kaget bahkan sempat memberontak. Namun setelah diedukasi, pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya,” bebernya.
Saat ini, UK telah mendekam dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







