KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial ESP (31) diringkus polisi, karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 48 sachet yang siap diedarkan.
Pelaku diamankan polisi dalam salah satu kamar kost di Lorong Pelangi, Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 15.00 WITA.
Penangkapan ESP bermula sekitar pukul 14.00 WITA, saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar kost.
Lalu sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi kejadian, dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan tersangka ESP dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 48 sachet plastik bening dengan berat bruto 25,78 gram.
“Selain tersangka dan barang bukti sabu, kami juga mengamankan BB lain, berupa 1 unit handphone, 2 ball saset kosong, 3 unit timbangan digital, 2 sendok sabu dari pipet, 3 pembungkus rokok, 15 helai potongan kain berwarna putih, 23 potongan pipet berwarna hitam, dan 2 ball pipet besar berwarna hitam,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak, Kamis (23/6/2022).
Dari hasil interogasi, ESP mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria yang dikenalnya melalui telepon bernama Lodo.
“Tersangka diarahkan oleh pria bernama Lodo untuk mengambil paket sabu, di sekitaran Bundaran Mandonga dengan cara sistem tempel. Keuntungan yang didapat jika berhasil mengedarkan paket sabu setiap gram adalah Rp 100 ribu,” ujarnya.
Jupen menambahkan, terdesak ekonomi menjadi alasan tersangka mengedarkan sabu. Saat ini polisi sedang mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lodo.
Kini ESP telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







