KENDARI, Tirtamedia.id – Usai kedapatan memiliki sabu seberat 4,98 gram, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ditangkap aparat kepolisian.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya ASN yang disebut berinisial SA itu dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di salah satu rumah kos yang ada di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak Polresta Kota Kendari, SA merupakan salah seorang ASN yang berkantor di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) lingkup Kota Kendari.
Menanggapi hal itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, agar kejadian tersebut menjadi yang terakhir khususnya bagi ASN di lingkup Pemkot Kendari.
“Tentu kita sangat menyayangkan, karena sebagai ASN seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Sulkarnain, saat ditemui wartawan, pada Senin (07/03/2022).
Sulkarnain menambahkan atas kasus yang menimpa bawahannya tersebut, ia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biarlah nanti pengadilan yang kita jadikan rujukan, Silahkan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau benar-benar terbukti, nanti akan ada sanksi berat yang dijatuhkan pada yang bersangkutan,” tegasnya.
Kendati demikian, Wali Kota Kendari itu belum menyebutkan secara pasti sanksi apa yang akan diberikan.
“Yang pasti sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti memiliki barang haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







