BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H ditangkap polisi, usai mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku bahkan sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, aksi pencabulan pelaku H terhadap korban terjadi pada pertengahan April 2022, namun baru terungkap setelah 8 Juni 2022.
Awalnya, keluarga korban mendapat informasi bahwa korban telah ditiduri dan digauli oleh pelaku H di kediamannya.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak keluarga mengintrogasi korban. Dengan polos, korban bercerita, diajak oleh pelaku H untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Bahkan, persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak April 2022.
“Korban mengaku sudah tiga kali digauli pelaku,” kata Erwin, Rabu (22/6/2022).
Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku H dilaporkan ke polisi pada Rabu (8/6/2022). Di waktu yang sama, aparat kepolisian dari Polsek Bungi bergegas dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku tak bisa membantah dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku H telah dibawa dan ditahan di Polres Baubau.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru