• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Stigma di Balik Pra Kondisi Pasca PT. Antam Kembali Kuasai Tambang Blok Mandiodo

March 11, 2022
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari
173
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

Hampir setahun dugaan penambangan secara liar berhasil dihentikan Bareskrim Mabes Polri melalui team Ditpiter yang di pimpin langsung oleh Brigjen pol Pipit Rismanto.

Kabarnya dugaan terendus dengan adanya keberatan dan aduan pihak PT. Aneka Tambang ( Antam ) dengan dasar claim sebagai wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan ( IUP )nya yang berpegang pada putusan Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia ( RI ) dengan nomor SK 225/MA/2014.

Setelah dilakukan lidik kurang lebih selama dua Minggu di lahan Tambang Blok Mandiodo, menjadikan daerah lingkar tambang berubah suasana sepi senyap bagaikan kota hantu, yang terlihat indah hanyalah garis bentangan tanda larangan ( Policeline ) dan sejumlah plan baliho bertuliskan larangan melakukan kegiatan pertambangan yang di pasang oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Tak lama kemudian Gakum KLKH juga menurunkan personilnya di lapangan, alhasil menemukan dan menyita alat berat eksavator milik salah satu kontraktor yang terlibat. Dengan berbagai bukti yang sudah di kantongi belum cukup untuk menghentikan penyelidikan, masih banyak masalah lain yang perlu diungkap baik kerugian negara di bidang lingkungan sampai dengan tanggung jawab reklamasi dan pasca tambang.

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari  berpendapat bahwa masalah ini sudah berlangsung cukup lama namun baru mendapatkan perhatian serius oleh pihak APH.

“Kami juga menilai penindakan kasus ini yang dilakukan oleh pihak Mabes sangat berapi-api dan tentunya juga menskreditkan kredibel penegak-penegak hukum yang ada di daerah sebagai wilayah hukumnya, namun tidak mengurangi sebagai bentuk apresiasi kami kepada pihak kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (11/3/2022)

Sengkarut tambang Blok Mandiodo bermula dengan perseteruan antara PT. Antam melawan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Di karenakan saat itu di tahun 2011 Bupati Konut sesuai dengan kewenangannya malakukan peciutan wilayah konsesi IUP PT. Antam dan menerbitkan 11 IUP  sampai akhirnya berperkara hukum.

Perjalanan singkatnya sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Buktinya mereka masing-masing perusahaan masih menganggap sama-sama punya IUP, belum mati, belum di eksekusi ( pencabutan ), saling punya putusan hukum, dan sama-sama melakukan penyelesaian lahan milik masyarakat setempat.

Masalah ini mestinya diselesaikan lebih komprehensif, tidak menjustice, dan tidak mendengar satu pihak saja. Penindakan mestinya yang dipertanyakan adalah pada kemana pemerintah ( stakeholder ) yang selama ini diam dan menyimak.

“Ini kan aneh, yang di rugikan adalah masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Ashari menegaskan, di tengah pandemi Covid-19, ribuan masyarakat sekitar tambang kehilangan pekerjaan sebagai akibat dari di berhentikannya aktifitas pertambangan.

Sekalipun stigma tambang tersebut ilegal namun sangat mempengaruhi perkembangan masyarakat disana. Bisa di lihat saat itu, pekerja kehilangan gaji, warung sepi, kos-kosan tiba-tiba kosong padahal semua full bahkan masih banyak bangun baru kosan yang dibangun akibat kebutuhan tempat tinggal para pekerja.

Tambang dan kehidupan, seiring waktu abad modern ketika kita menolak tambang, berarti kita menolak keberlanjutan kehidupan manusia. Dunia tambang adalah bagian rekayasa keberlanjutan kehidupan dunia. Maka dari itu tidak ada tambang satupun bisa berjalan sempurna di negeri ini jika mengikuti apa yang telah di isyaratkan oleh undang-undang.

Blok Mandiodo di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut begitu santernya menuai perdebatan panjang. Ada yang mendukung Antam, sebaliknya ada pula yang masih inginkan kehadiran ekspansi 11 IUP swasta.

Pro dan kontra hari ini bukan lagi menjadi substansi. Setelah PT. Antam kembali menguasai blok Mandiodo, semestinya objek komitmen yang dibangun adalah segera menyiapkan dan melanjutkan progres pembangunan smelternya.

Meskipun sebagian orang menganggap aktivitas penambangan di blok Mandiodo dan sekitarnya yang sedang berjalan masih kontroversi, saya hanya bisa berpendapat bahwa PT. Tiran Mineral saja yang tidak punya IUP IPPKH dan sebagainya bisa nambang apalagi perusahaan yang punya IUP.

Perspektif hukum dan penindakan inilah yang kadang sulit di jalankan dengan pertimbangan mengingat di tengah kehidupan sosial dengan alasan masyarakat lingkar tambang butuh kerja dan butuh makan. Mau di katakan buah si malakama tapi itulah fakta riil di lapangan. Sehingga pertimbangan hukum, jauh lebih penting mengedepankan aspek sosial Ekonomi kemasyarakatan.

Apalagi saat ini PT. Antam menggandeng mitranya PT. Lawu Agung Mineral ( LAM ) sebagai Kerja Sama Operasional ( KSO ). Melalui KSO tersebut sesuatu hal yang baru mengupgrade program kerja tambang PT. Antam dalam melaksanakan projek nya sebagai tahap pra kondisi.

Pada kondisi transisi, memulai tahapan pekerjaan dengan melibatkan perusahaan lokal yang ada seperti Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Konut termasuk perusahaan swasta lokal yang ada.

“Ini cukup strategis sambil menunggu setahun berikutnya terkait progres smelter. Formula ini cukup bijak sembari membukakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat yang ada,” paparnya.

Ashari juga mengingatkan bahwa perusahaan negara tidak hanya semata-mata menjadikan lahan tambang di daerah sebagai objek vital yang bertujuan untuk kepentingan megara saja, tapi juga mesti diingat keberlangsungan kearifan lokal sebagai daerah penghasil, demi asas keadilan dan pemerataan, terlebih lagi dengan persoalan lingkungan baik pra maupun pasca tambang.

Satu hal sebagai penegasan atas penindakan kepolisian dalam melakukan lidik sidik selama kurang lebih 8 bulan waktu berjalan, sampai kembalinya Antam menguasai IUP nya dan diketahui bahwa ada 11 IUP swasta bukan hanya PT. James Arrmando Pundimas ( JAP ) yang hari ini di tetapkan tersangka oleh versi tim Gakkum. Pertanyaan nya lalu siapa lagi yang akan menyusul sebagai tersangka versi Bareskrim Mabes Polri ? Atau apakah ada keterlibatan dari pihak pemerintah di daerah ? Olehnya itu, secepat mungkin bisa memberikan klarifikasi atau pengumuman secara terbuka.

Opini: Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari

Berita Terkait

Bursa Efek "Anggaran Pusat", jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

April 29, 2026
0

Penulis: Julman hijrah/ Civil Society Asas pemerintahan daerah di Indonesia didasarkan pada desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menyerahkan...

Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB)

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

January 3, 2026
0

Oleh : Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB) Kalender 2025 telah berlalu. Namun, segala dinamikanya masih lekat...

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi. (Foto: Istimewa)

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

October 13, 2025
0

M. Anis Editor Buku Autobiografi Erros Djarot Ada orang memanah rembulan. Ada seekor anak burung terjatuh dari sarangnya. Orang-orang harus...

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS  Kec. Wiwirano Konut

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS Kec. Wiwirano Konut

February 13, 2025
0

Catatan Lepas Oleh : Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Sederet Perusahaan Tambang misterius caplok areal konsesi lahan tambang di...

Load More

BERITA LAINNYA

Kunker di Sultra, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Smelter dan Bendungan

Kunker di Sultra, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Smelter dan Bendungan

December 27, 2021
Tim Sepak Takraw Sultra Pergi Naik Bus, Pulang Lolos PON XIX Aceh-Sumut

Tim Sepak Takraw Sultra Pergi Naik Bus, Pulang Lolos PON XIX Aceh-Sumut

October 16, 2023
Ribuan Guru Honorer Tercatat di BKD, Dikbud Sultra Apresiasi Wacana Pengangkatan PPPK

Ribuan Guru Honorer Tercatat di BKD, Dikbud Sultra Apresiasi Wacana Pengangkatan PPPK

August 25, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist