• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, May 27, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Edarkan Sabu, IRT di Kendari Diciduk Polisi di Rumah Mertuanya

February 26, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
149
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (23) warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi di rumah mertuanya, pada Jumat (25/2/2022).

IRT ini harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman mengatakan, barang bukti (BB) sabu tersebut terbungkus dalam plastik kecil sebanyak 11 sachet.

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

“Tersangka diamankan di rumah mertuanya. Ada 2 sachet sabu kosong yang didapat, disimpan di atas lemari. Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menemukan 11 sachet yang disimpan oleh tersangka di belakang rumah berserta satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan satu ball sachet berukuran kecil,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel dan diarahkan via telepon.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan BB satu unit HP dan kotak HP, tiga ball sachet kosong ukuran kecil, KTP, sendok sabu terbuat dari pipet, tiga lembar plastik kresek, dompet, dan pembungkus makanan ringan.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan BB yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operasi tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan menawarkan untuk di jual kepada pembeli,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPPBC Kendari Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPPBC Kendari Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal

October 21, 2021
Remaja di Kendari Diringkus Polisi Usai Edarkan Narkotika

Remaja di Kendari Diringkus Polisi Usai Edarkan Narkotika

January 12, 2023
Bupati Konawe Utara Bentuk Tim URC Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Inflasi dan Stunting

Bupati Konawe Utara Bentuk Tim URC Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Inflasi dan Stunting

April 3, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist