KENDARI, Tirtamedia.id – Tiga orang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RT, MS, dan BA diamankan Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan (Indag) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Ketiganya diamankan, pada Selasa (5/2/2022) di basecamp PT SMB. Penangkapan di pimpin langsung Kanit II, Subdit I Indag Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan.
Kasubdit I Indag, AKBP Yudhi Palmi Dj saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya mas, tersangka ada 3 orang,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (17/2/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat timnya melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil tangki BBM berisi solar subsidi dengan nomor polisi B 9550 SFU. Saat itu mobil tersebut sedang memindahkan muatan ke mobil tangki non subsidi dengan nomor polisi S 8619 UU.
Solar subsidi yang ada di dalam tangki ukuran 8 ton milik PT Shaki Tarika Sinergi ini rencananya, akan di kirim ke APMS Sawah. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab itu malah memindahkannya ke mobil tangki non subsidi milik PT SMB dengan kapasitas muatan 10 ton.
Beruntung, aparat langsung mengetahuinya dan berhasil mengamankan 2 orang sopir dan seorang wanita.
Ketiganya beserta barang bukti telah dibawa di Polda Sultra dan tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.
Mereka diduga telah melakukan pidana dibidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Fuel Terminal Manager Kendari, Novi Prastiyo yang juga bertanggung jawab mengatur kelancaran stok BBM di Kota Kendari mengatakan, kasus tersebut baru pertama kalinya terjadi.
“Belum pernah terjadi, langkah selanjutnya untuk oknum baik sopir dan pengusaha mendapatkan sanksi atas kejadian tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian penyelewengan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru