KENDARI, Tirtamedia.id – Tergiur dengan uang sebesar Rp10 juta, seorang pria berinisial FW (29) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Informasi penangkapan itu berawal dari laporan warga sekitar yang menyebut, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti (BB) lima paket sabu, hal itu diungkapkan Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, IPTU Astaman dan KBO Narkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad.
“Pelaku diamankan dalam rumah dengan BB lima paket sabu seberat 167,40 gram sabu,” ujar, Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu (12/2/2022).
Selain menyita sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan 3 klip plastik bening kosong, 2 buah pipet sendok shabu, 1 buah sendok plastik, 1 plastik warna hitam, 1 buah alat pres plastik, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP.
Jupen menambahkan, dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari seseorang dari Lapas Kelas IIA Kendari. Bahkan, FW mengaku telah berhasil mengedarkan 1 paket sabu seberat 10 gram di area Kelurahan Punggolaka.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 10 juta, apabila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut,” tambahnya.
Lanjut Jupen, pelaku FW yang pernah ditangkap pada tahun 2019, diamankan bersama temannya berinisial J (44) karyawan BUMD.
“Dari tangan J, sabu yang berhasil disita seberat 2,12 gram. Dia menerima sabu tersebut dari FW,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, FW dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Sedangkan, J dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru