KENDARI, Tirtamedia.id – Pengadilan Tinggi Agama Kendari melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah lembaga instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sultra) Senin (08/08/2022).
Penandatanganan MoU itu dimaksudkan, dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam kepengurusan administrasi pernikahan.
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kendari penandatanganan dilakukan bersama Kantor Perwakilan Ombudsman, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik dan Kantor Kementerian Agama perwakilan Sultra.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Izzuddin HM saat ditemui usai kegiatan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum memiliki surat atau buku nikah.
“Kita akan data dulu berapa se provinsi ini, tetapi yang jelas saya bisa pastikan ada ribuan, hanya belum terdata. Nah ini menjadi kewajiban kita bersama,” katanya.
Dia menjelaskan banyak masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan, namun belum mendapatkan buku nikah. Disebabkan pernikahan tanpa adanya penetapan isbath nikah dari Pengadilan Agama melalui KUA.
“Jadi nikahnya itu ditetapkan oleh pengadilan dulu, dan setelah diputus oleh pengadilan penetapan ini di bawa ke KUA, baru KUA mengeluarkan buku nikah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat (pasangan suami istri) yang belum mendapatkan buku nikah, segera melapor ke kantor Pengadilan Agama.
“Kami juga akan menunggu apabila ada yang datang kami proses,” ujarnya.
Selain untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi pernikahan, penandatangan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah terjadinya mal administrasi.
Penulis : Husni Mubarak







