KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat (28/1/2022).
Ketiga tersangka yakni AZ, SL, serta MW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan.
Asintel Kejati Sultra, Noeradi menjelaskan, penahanan itu dilakukan usai ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
“Mereka sudah diperiksa, dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” bebernya.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, penyidik melontarkan sekitar 30 sampai 40 pertanyaan kepada ketiganya.
Saat ini, belum ada tersangka lainnya, Kejati Sultra masih fokus memeriksa dan mendalami keterangan dari para tersangka.
Kendati demikian, pihaknya akan mengungkap mafia-mafia tanah lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara ilegal yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Kasus itu bermula pada tahun 2019, di mana AZ mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp 5 juta untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan. Namun belakangan pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat tersebut.
Di tahun tersebut, SL yang berprofesi sebagai lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada AZ dengan dokumen palsu.
Dalam surat keterangan itu, MW yang menjabat sebagai Kepala SMPN di Kendari menjadi saksi dan membenarkan tanah itu milik AZ.
Saat proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe akan dikerjakan, ada 1.500 M persegi terkena pembangunan proyek. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra melakukan ganti rugi senilai Rp 127 juta.
Sedangkan sisa tanah yang tidak dikena pembangunan proyek atau sekitar 3.300 M dibeli oleh MW sebesar Rp100 juta.
Belakangan terungkap, tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik kepada orang tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







