KENDARI, Tirtamedia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menyayangkan tindakan Polres Kendari yang menetapkan Mardan (32) sebagai tersangka pengedar narkoba.
Pasalnya, pria yang diamankan di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu (8/1/2022) hanya mengantongi 0,24 gram sabu.
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku mengatakan, barang bukti (BB) tersebut merupakan sisa habis pakai. Ia menilai, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram, merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai penyalahgunaan.
“Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya,” kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/1/2022).
Meski tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.
Dia menambahkan, pengguna narkoba tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.
Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika. Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.
“Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna. Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Dia lari lewat jendela samping rumahnya. Tapi berhasil dikejar oleh petugas,” katanya saat ditemui beberapa hari lalu.
Ridwan menambahkan, pelaku juga sempat mengelak terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Sayangnya, personel Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menemukan BB sisa pakai seberat 0,24 gram.
Selain menjadi pemakai, dia juga mengaku pernah mengedarkan barang terlarang itu. Keuntungan dari transaksi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.
Saat ini, tersangka Mardan dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







