• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika di Kendari

January 3, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika di Kendari

Korban Agung Setiawan (23), warga yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari memberikan vonis bebas terhadap Agung Setiawan (23) terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Agung dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu seberat 22,49 gram.

“Terdakwa Agung Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” tulis Hakim PN Kendari, Arief Hakim Nugraha dalam putusan vonis bebas bernomor: 545/Pid.Sus/2021/PN-KDI.

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa Agung Setiawan, Ahmad Fajar Hadi menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai janggal dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Fajar bilang, saksi dari kepolisian mengaku bahwa ada sabu yang ditemukan dalam celana Agung Setiawan.

Sayangnya, dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya menemukan HP dalam saku celana Agung.

“Dalam rekaman CCTV yang dibuka dalam persidangan, tidak ada sabu yang ditemukan di saku celananya,” ujarnya, Senin (3/1/2022).

Dia menambahkan, sabu ditemukan oleh polisi setelah beberapa kali menggeledah mobil berwarna hitam. Di mobil tersebut ditemukan sabu tapi sabu itu disebut milik Agung.

“Sementara Agung ini berada di mobil putih milik bosnya. Kalau mobil hitam itu digunakan oleh orang lain,” bebernya.

Menurutnya, unsur menguasai barang bukti dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak bisa dibuktikan JPU, sehingga kliennya divonis bebas.

Untuk diketahui, Agung ditahan oleh penyidik di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra sekitar 7 bulan.

Dia ditahan sejak 5 Mei 2021. Masa tahanannya diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Mei hingga 3 Juli 2021.

Perpanjangan pertama oleh Ketua PN Kendari sejak 4 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan kedua oleh PN Kendari sejak 3 Agustus hingga 1 September 2021.

Tak sampai di situ, JPU kembali memperpanjang masa tahanan Agung terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2021.

Perpanjangan kembali dilakukan oleh Hakim PN Kendari sejak 8 September sampai 7 Oktober 2021.

Kemudian perpanjangan juga dilakukan oleh Wakil Ketua PN Kendari sejak 8 Oktober sampai 6 Desember 2021. Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari sejak 7 September sampai 5 Januari 2022. Namun, per 30 Desember 2021 Agung akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Sultra Raih Provinsi Terbaik di ABBWI 2024, Pj Gubernur: Tingkatkan Pariwisata untuk Dorong Ekonomi

Sultra Raih Provinsi Terbaik di ABBWI 2024, Pj Gubernur: Tingkatkan Pariwisata untuk Dorong Ekonomi

December 14, 2024
Bejat, Pria di Kolut Cabuli Anak Kandung Hingga 25 Kali

Bejat, Pria di Kolut Cabuli Anak Kandung Hingga 25 Kali

March 22, 2022
Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan

Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan

February 12, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist