• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa, Protes Pemanggilan Dua Jurnalis Sebagai Saksi

February 24, 2025
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kolase, Aksi unjuk rasa Forbes jurnalis sultra di Polresta Kendari

Kolase, Aksi unjuk rasa Forbes jurnalis sultra di Polresta Kendari

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Senin (24/2/2025) pagi. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pemanggilan dua jurnalis, Samsul dari Tribunnews Sultra dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia, sebagai saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang melibatkan Aipda Amiruddin atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.

Puluhan jurnalis di Kota Kendari turut serta dalam aksi ini. Mereka memulai demonstrasi dengan long march dari alun-alun Tugu Religi eks MTQ menuju Polresta Kendari. Sesampainya di depan pintu masuk Mapolresta, para jurnalis menggelar mimbar bebas dan menyampaikan orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Baca Juga

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

“Penyidik perlu memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi mencederai kebebasan pers,” ujar Nursadah dalam orasinya.

UU Pers tersebut mengatur perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik serta hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait berita yang diterbitkan. Oleh karena itu, Nursadah mendesak agar seluruh aparat kepolisian, terutama di jajaran Polresta Kendari, memahami dan mematuhi regulasi tersebut.

“Kami meminta Kapolresta Kendari mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membatalkan pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, kedua jurnalis telah diperiksa selama lima jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.

“Kami menduga pemeriksaan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menulis berita mengenai pelanggaran pidana dan kode etik Polri. Setelah berita terbit, mereka dipanggil dan ditekan untuk menjadi saksi,” ujarnya.

Fadli menambahkan bahwa intimidasi semakin jelas ketika kedua jurnalis kembali dipanggil sebagai saksi setelah mereka mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Aipda Amiruddin.

“Dua hari setelah melakukan konfirmasi, mereka langsung menerima surat panggilan sebagai saksi. Ini merupakan praktik intimidatif untuk membungkam kebebasan pers,” jelasnya.

Menurut Fadli, berita yang diterbitkan oleh Samsul dan Nur Fahriansyah merupakan fakta yang bisa dijadikan dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi seharusnya langsung memeriksa saksi dan korban, bukan malah memanggil jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Setelah berlangsung sekitar satu jam, aksi demonstrasi ini akhirnya mendapat respons langsung dari Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro. Ia mengakui bahwa pemanggilan dua jurnalis tersebut merupakan kelalaian Kasi Propam AKP Supratman Ambon, yang tidak memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini bertanggung jawab penuh atas tindakan anak buah saya. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan, saya meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Eko Widiantoro.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kombes Eko Widiantoro menegaskan bahwa dirinya telah menegur AKP Supratman Ambon dan akan segera mengoreksi kesalahan tersebut.

“Saya sudah memerintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan BAP dan pembatalan pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi,” tegasnya.

Dengan adanya aksi ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta kepolisian lebih menghormati kebebasan pers dan melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Enam pelaku pencuri kambing di Buton Tengah diamankan di Polsek Mawasangka, Minggu (24/5/2026) (Foto: Istimewa).

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

May 24, 2026
0

Buton Tengah, tirtamedia.id - Gagal curi kambing, enam pemuda di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Minggu (24/5/2026). Para...

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana

May 23, 2026
0

Bombana, tirtamedia.id - Penyelundupan sabu 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digagalkan. Pelaku pria berinisial ZA (38), warga...

Load More

BERITA LAINNYA

Perlindungan Data Pribadi Bagian dari HAM, Implementasi UU PDP Harus Diperkuat

Perlindungan Data Pribadi Bagian dari HAM, Implementasi UU PDP Harus Diperkuat

September 22, 2024
Niko Kanter dan Kearifan Lokal pada Projek PT Antam UBPN Konawe Utara

Niko Kanter dan Kearifan Lokal pada Projek PT Antam UBPN Konawe Utara

September 7, 2023
Kejati Sultra Salurkan 8 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Membutuhkan

Kejati Sultra Salurkan 8 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Membutuhkan

July 12, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist