KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Senin (24/2/2025) pagi. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pemanggilan dua jurnalis, Samsul dari Tribunnews Sultra dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia, sebagai saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang melibatkan Aipda Amiruddin atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.
Puluhan jurnalis di Kota Kendari turut serta dalam aksi ini. Mereka memulai demonstrasi dengan long march dari alun-alun Tugu Religi eks MTQ menuju Polresta Kendari. Sesampainya di depan pintu masuk Mapolresta, para jurnalis menggelar mimbar bebas dan menyampaikan orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Penyidik perlu memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi mencederai kebebasan pers,” ujar Nursadah dalam orasinya.
UU Pers tersebut mengatur perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik serta hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait berita yang diterbitkan. Oleh karena itu, Nursadah mendesak agar seluruh aparat kepolisian, terutama di jajaran Polresta Kendari, memahami dan mematuhi regulasi tersebut.
“Kami meminta Kapolresta Kendari mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membatalkan pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, kedua jurnalis telah diperiksa selama lima jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.
“Kami menduga pemeriksaan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menulis berita mengenai pelanggaran pidana dan kode etik Polri. Setelah berita terbit, mereka dipanggil dan ditekan untuk menjadi saksi,” ujarnya.
Fadli menambahkan bahwa intimidasi semakin jelas ketika kedua jurnalis kembali dipanggil sebagai saksi setelah mereka mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Aipda Amiruddin.
“Dua hari setelah melakukan konfirmasi, mereka langsung menerima surat panggilan sebagai saksi. Ini merupakan praktik intimidatif untuk membungkam kebebasan pers,” jelasnya.
Menurut Fadli, berita yang diterbitkan oleh Samsul dan Nur Fahriansyah merupakan fakta yang bisa dijadikan dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi seharusnya langsung memeriksa saksi dan korban, bukan malah memanggil jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Setelah berlangsung sekitar satu jam, aksi demonstrasi ini akhirnya mendapat respons langsung dari Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro. Ia mengakui bahwa pemanggilan dua jurnalis tersebut merupakan kelalaian Kasi Propam AKP Supratman Ambon, yang tidak memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini bertanggung jawab penuh atas tindakan anak buah saya. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan, saya meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Eko Widiantoro.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kombes Eko Widiantoro menegaskan bahwa dirinya telah menegur AKP Supratman Ambon dan akan segera mengoreksi kesalahan tersebut.
“Saya sudah memerintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan BAP dan pembatalan pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi,” tegasnya.
Dengan adanya aksi ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta kepolisian lebih menghormati kebebasan pers dan melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)







