KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa agar lebih sadar akan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Senin (10/2/2025).
Dody, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, memberikan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika. Acara dihadiri oleh 60 siswa, didampingi oleh kepala sekolah dan guru SMKN 6 Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan dampak penggunaan media sosial, khususnya bagi siswa, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, disampaikan pula bahaya narkotika yang saat ini marak terjadi di kalangan pelajar dan generasi muda.
“Kami berharap para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan di dunia maya,” ujar Dody.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh siswa untuk menjauhi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.” tambahnya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para siswa dengan antusias mengajukan pertanyaan serta menjawab pertanyaan dari narasumber. Untuk meningkatkan partisipasi, panitia memberikan hadiah kepada siswa yang aktif dalam diskusi.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berharap dapat terus berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.(*)







