JAKARTA, tirtamedia.id – Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Menristekdikti), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).
Nadiem, keluar gedung Kejagung, mengenakan rompi tahanan menuju Rutan Salemba, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini empat September,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari sindonews.com, Kamis (4/9/2025).
Tersangka Nadiem, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, setelah memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Nadiem Makarim.
Redaksi







