Kendari, tirtamedia.id – Unjuk rasa Gerakan Koalisi Mahasiswa (GKM) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung ricuh, Senin (11/5/2026).
Dalam aksi ini, massa GKM, mendesak Kejati Sultra, segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Jembatan Cirauci tahun anggaran 2021.
Kericuhan tiba-tiba terjadi, saat negosiasi siapa yang akan menemui massa untuk berdialog, sebab Kepala Kejati Sultra, berada di luar kota.
Massa merangsek masuk dengan memanjat pagar Kantor Kejati Sultra. Di pelataran kantor, massa dan pegawai Kejati Sultra, saling kejar.
Dalam kericuhan ini, beberapa pengunjuk rasa diamankan, dan Auditor Kejati Sultra, Zainal Misman, mengalami luka di bagian kepala.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa, Saleh Salehudin, mendesak Kejati Sultra, melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran proyek Rp2.130.680.000.
Dia menduga, ada keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam kasus ini, sebab saat itu masih menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kejari Muna ada turut serta daripada Bapak Burhanuddin selaku KPA yang kemudian turut bertanggungjawab atas mangkraknya daripada proyek jembatan Cirauci,” ujar Saleh Salehudin.
Selain itu, Jenderal Lapangan, Malik Botom, menyebut fakta fakta yang terungkap dalam persidangan adanya serangkaian penyimpangan serius yang tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pejabat berwenang.
Menurutnya, ketika progres pekerjaan hanya mencapai sekitar dua persen dan telah masuk kategori kritis, tidak diambil langkah pemutusan kontrak serta tetap diberikan adendum perpanjangan waktu merupakan keputusan yang bertentangan dengan kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Tindakan tersebut bukan hanya memperpanjang kegagalan proyek, tetapi juga memperbesar kerugian negara secara nyata,” ujar Malik.
Dalam aksi ini, GKM mendesak Kejati Sultra, mempresur aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan Cirauci II di Buton Utara, dan segera menetapkan tersangka baru.
Massa GKM, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pengembangan perkara dan menetapkan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin, selaku KPA/ PPK sebagai tersangka karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, mereka juga mendesak Kejati Sultra, tidak berhenti pada putusan yang telah dijatuhkan, melainkan dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan untuk mengungkap aktor aktor lain yang bertanggung jawab.
Redaksi







