KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melelang hasil rampasan dari tiga korporasi yang beroperasi di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi, di Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara ilegal, Selasa (2/11/2021).
Hasil rampasan yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdiri dari 62 lot yang terbagi atas 61 lot alat berat dan dump truck serta satu lot tumpukan ore nikel sebanyak dua puluh tumpukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin menjelaskan, ketiganya adalah PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Natural Persada Mandiri (NPM) dan PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN).
Secara rinci, ia menjelaskan, untuk terpidana yakni PT RMI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021.
Sedangkan terpidana PT NPM berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021 dan terpidana PT PNN berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020.
“Dari 62 lot barang rampasan yang dilakukan lelang , sebanyak tujuh belas lot yang laku dan telah terjual senilai Rp 14,9 miliar,” ujarnya.
Rampasan dan lelang tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pihak Kejari Konawe dan Kejati Sultra akan terus bersinergis demi menyelamatkan uang negara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







