MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Diduga cabuli seorang gadis di bawah umur bernama Bunga (Samaran), seorang pria inisial MH warga Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) diringkus polisi.
Pelaku berurusan dengan polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pelajar berusia 13 tahun di salah satu kebun warga yang ada di Kecamatan Napano Kusambi, Mubar, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 19.30 WITA.
Kapolsek Kusambi, IPTU La Ode Gia kepada media ini membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
“Iya benar, tersangka sekarang sudah di amankan di Polres Muna,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Peristiwa ini bermula saat pelaku mengantar korban menggunakan sepeda motor di salah satu warung yang ada di lokasi itu. Dalam perjalanan, pelaku justru mengarahkan sepeda motor itu di dalam hutan.
Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. Kesal karena korban melakukan perlawanan pelaku langsung memaksa korban dan membaringkannya di atas daun kelapa. Saat itu juga, MH langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban.
Usai kejadian, korban diantar pulang di rumahnya. Bunga mengadukan perbuatan MH kepada ibunya inisial D. Selanjutnya ibu korban menelpon mantan suaminya inisial MRW (57) yang tinggal di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Mendengar informasi bahwa anak gadisnya menjadi korban pencabulan, MRW menuju Kecamatan Napano Kusambi, Mubar dan langsung melapor di Polsek Kusambi dengan laporan polisi nomor : LP / B / 13 / IV / 2022 / SPKT/Polsek Kusambi/Polres Muna/Polda Sultra, tanggal 13 April 2022.
Tak berlangsung lama, polisi langsung meringkus pelaku dan saat ini MH sedang di interogasi. Informasi yang dihimpun, kedua belah pihak antara korban dan pelaku sedang dilakukan upaya mediasi.
“Info dari keluarga korban mau diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas La Ode Gia.
Penulis: Herlis Ode Mainuru