KONAWE UTARA, tirtamedia.id – PT. Tiran Mineral yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga menyerobot area lahan tambang PT. Cipta Djaya Surya (CDS).
Hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda, Zainal, saat menggelar aksi unjuk rasa dilokasi tambang, beberapa hari lalu.
“Dalam lokasi PT. CDS itu ada lahan yang menjadi lahan kas desa yang tertuang dalam kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Molore dengan pihak PT. CDS. Itu sejak tahun 2011 dan belum ada perubahan dan sampai saat ini masih berlaku kesepakatan itu. Saya tegaskan disana tidak ada lahan pribadi tapi untuk kepentingan umum,” katanya.
Zainal bilang, PT Tiran diduga akan melakukan pembangunan di lokasi IUP PT CDS ini. Seharusnya, sebelum proyek dimulai harus dilakukan sosialisasi di tengah masyarakat.
“Apalagi kami sebagai masyarakat lingkar tambang sangat butuh informasi tentang dampak penting dan yang paling prinsip adalah soal kajian lingkungan,” katanya.
Dia menduga, PT. TM ini kerja tanpa sepengetahuan PT. CDS. Karena saat aksi di lokasi, pihaknya menemukan plan pemberitahuan CDS sudah terbanting dan mereka sendiri berinisiatif memasang kembali mengingat ada komitmen antara masyarakat dengan PT. CDS yang tertuang dalam perjanjian.
Sementara itu, BPD Desa Molore, Nadir mengaku, mereka tidak ada niat mau menghalangi kegiatan perusahaan. Tapi, pihaknya butuh informasi dan keterbukaan terkait proyek smelter itu.
Katanya, mereka berhak tau yang menyangkut kegiatan apa saja di kampung mereka agar bisa menjawab jika ada masalah di kemudian hari.
“Untuk itu, saya sebagai Pemerintah Desa meminta dengan hormat baik kepada PT. TM maupun PT. CDS bersama-sama bisa hadir di tengah masyarakat guna lakukan sosialisasi,” katanya.
Ditempat berbeda, Humas PT Tiran Group, La Pili membantah tegas atas dugaan penyerobotan PT Tiran Mineral pada lahan konsesi PT CDS di desa Molore Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
“Lahan yang di leveling saat ini memang itu masuk dalam izin lokasi kawasan perusahaan kami. Dan juga tidak ada penambangan dilokasi tersebut, disitu kita hanya meratakan saja. Bahwa sebelumnya disitu ada IUP PT CDS silahkan dikonfirmasi saja juga pada mereka bagaimana keberadaannya saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
La Pili menambahkan, persoalan di Molore yang nantinya akan dibangun smellter tidak menyalahi aturan karena dinilai masuk dalam lokasi kawasan perusahannya.
“Unit kegiatan smellter itu besar dan banyak, jadi bisa saja selain di Waturambaha juga ada di Molore yang penting itu semua masih masuk dalam lokasi kawasan perusahaan. Kebetulan juga posisi Waturambaha dan Molore ini adalah dua desa yang berdekatan,” tambah La Pili.
Menyangkut sosialisasi, La Pili mengaku tidak ada masalah bagi pihaknya. Tapi itu yang mengaturnya adalah pihak Pemda Konut bukan dari unsur desa atau atas dasar permintaan sekelompok aksi terkait. Sebab, ketika melakukan aktifitas disitu maka menyangkut segala urusan ditingkat kabupaten berarti sudah selesai.
“Jadi untuk persoalan sosialisasi tersebut perlu untuk dikoordinasikan langsung dengan Bupati Konut, kalau itu sudah menjadi agenda Pemda Konut kami siap kapanpun diadakan,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







