KENDARI, Tirtamedia.id – Tanah dan bangunan milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo yang berlokasi di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menjadi ladang korupsi para mafia tanah.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer. Ia mengaku, pengalihan aset milik UHO ini telah cacat hukum. Diduga kuat ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh para mafia tanah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Selain itu, Kejagung RI sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menyelidiki mafia tanah dibalik aset milik kampus ternama di Sultra ini.
Bahkan, Jaksa Agung RI, Burhanuddin juga telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar benar-benar tegas dalam menjalankan tugas yang diberikan apalagi berkaitan dengan mafia tanah. Tak ada pilih kasih, semua sama dimata hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengintruksikan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Dan intruksi itu telah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021.
Saat ini pihaknya sedang mendalami dan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kendati demikian, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody belum memberikan keterangan terkait siapa oknum dibalik dugaan mafia tanah itu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru