KENDARI, tirtamedia.id – Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Moh Fadjar Sene ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polresta Kota Kendari. Kamis (2/11/2023).
MFS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMK Negeri 2 Kendari pada anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi MFS berawal saat SMK Negeri 2 Kendari menerima bantuan redesain Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Pemesinan dengan anggaran Rp2,3 miliar oleh Kemendikbud Ristek.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut ditemukan struktur bangunan gedung tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
“Gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbud Ristek,” ujar Fitra. Kamis (2/11/2023).
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh MFS yakni melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek,” jelasnya, Kamis (2/11/2023).
Fitra melanjutkan akibat perbuatannya itu, Negara mengalami kerugian senilai sekitar Rp1,2 miliar.
“Tersangka selaku Kepala Sekolah juga sebagai Pengelola Anggaran telah menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MFS sudah ditahan di Polresta Kendari dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(red)