KENDARI – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Lima tersangka, beberapa di antaranya residivis kasus serupa, kini telah diamankan.
Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi dengan modus mencari motor yang tidak dikunci ganda. Mereka menggunakan kunci khusus untuk membobol kendaraan sebelum menjualnya dengan harga Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor dan satu sepeda listrik sebagai barang bukti,” ujar Mulkaifin dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan, motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengamanan agar mudah dieksekusi.
Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen resmi kepemilikan. AKBP Mulkaifin juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
Salah satu korban, Rosniati, mengaku bersyukur setelah motornya ditemukan oleh Unit III Jatanras.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. Motor saya akhirnya kembali,” tuturnya.(*)







