KENDARI, tirtamedia.id – Sempat melarikan diri, dua tersangka penikaman di rumah makan doa ibu di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (19/12/2023) kemarin ditangkap polisi.
Kedua tersangka bernama Deri (20) dan Joko (21) ditangkap usai Tim Buser 77 dan Tim Sat Intel Polresta Kendari bergerak cepat menyikapi kasus penikaman yang mengakibatkan korban bernama Farhan meninggal dunia.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan sealin kedua tersangka saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya bernama Madan dan Babe.
“Dua tersangka lain Madan dan Babe masih dalam pengejaran,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya.
Diketahui selain Farhan, korban penikaman yang terjadi pada Selasa dini hari kemarin sekitar pukul 03.30 WITA, juga seorang karyawan rumah makan tersebut bernama Fikri.
Polisi menyebut modus penikaman dikarenakan para tersangka tersinggung usai diteriaki korban saat melintas di sekitar rumah makan tersebut.
Penulis : Husni Mubarak.







