KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyayangkan aksi blokade jalan yang dilakukan warga Desa Amotowo, Kecamatan Konawe Selatan (Konsel) pada Senin pagi (21/11/2022).
Pasalnya, kata Ali Mazi, aksi warga yang dilakukan dengan cara menyampaikan aspirasi lewat pemblokiran jalan dan menebang pohon dapat mengganggu lancarnya arus lalu lintas. Bahkan, pemblokiran jalan dinilai merupakan tindak pidana dan bisa berurusan dengan hukum.
“Sebaiknya jangan blokir jalan, karena itu pidana, nanti ditangkap polisi,” ujar Ali Mazi saat ditemui awak media.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra ini menegaskan, anggaran untuk perbaikan jalan di lokasi itu akan dianggarkan pada tahun 2023.
“Kita memberikan anggaran itu tidak sewenang-wenang, setiap tahun cuman dua kali. Kalau namanya jalan, kan tidak mungkin di perubahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Landono, AKP Agus Darmanto saat ditemui mengatakan, kondisi jalan di lokasi itu sangat parah.
Menurutnya, blokade jalan merupakan spontanitas warga, karena kesal jalan tersebut belum pernah dilakukan perbaikan.
“Memang kondisi jalan sudah sangat parah sekali, mungkin itu sudah menjadi spontanitas dari anggota masyarakat,” ucapnya.
Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, jajaran Polsek Landono telah melakukan pengalihan arus di lokasi itu. Namun, hingga saat ini warga masih melakukan aksi blokade jalan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru