KENDARI – Polisi menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Jaidin yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Tersangka pertama, Aditya (seorang tukang ojek), ditangkap di Pulau Hari, Konawe Selatan, setelah lima hari buron. Selasa (5/1/2025) sementara rekannya, Zul Rahmat, diamankan sehari setelah kejadian.
KBO Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Muhammad Nur, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Aditya menawarkan tumpangan kepada korban, Jaidin. Namun, terjadi pertengkaran karena Aditya merasa dipukul dan dikasari oleh korban. Dalam keadaan emosi, Aditya mengeluarkan badik dan mengejar Jaidin.
Saat pengejaran, Aditya bertemu Zul Rahmat, yang juga menyimpan dendam pribadi terhadap korban karena pernah dianiaya. Keduanya kemudian menyerang korban meskipun korban telah meminta maaf.
“Dipengaruhi minuman keras, kedua pelaku menganiaya Jaidin hingga tewas dengan tiga luka tusukan di punggung dan dada,” kata M Nur.
Setelah kejadian, Aditya melarikan diri ke Pulau Hari, Konawe Selatan, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban.
IPDA Muhammad Nur menyatakan bahwa kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)







