MUNA, Tirtamedia.id – Dalam rangka mempercepat program capaian vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan screening kepada warga yang belum mengikuti vaksinasi.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Muna, Rusman Emba dalam instruksi bupati No. 443.1/2273 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di daerah itu.
“Kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer, untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia atau tidak lulus screening penyuntikan vaksin Covid-19 di instansi terkait,” katanya, Sabtu (19/11/2021).
Bupati dua periode ini menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti atau mengindahkan aturan itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan pemberhentian dari honorer bagi tenaga honorer.
Selain ASN, vaksinasi itu juga berlaku bagi masyarakat umum. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi juga yang akan diberlakukan.
“Camat, lurah dan kepala desa agar menunda pemberian jaminan atau bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD dan APB Desa serta menghentikan layanan administrasi kepada setiap orang di desanya. Bagi yang sudah memenuhi kriteria tapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 itu,” tambahnya.
Rusman mengatakan, seluruh wilayah binaan wajib mengikuti instruksi itu sejak aturan itu diterbitkan, yakni pada Jumat, 18 November 2021.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







