KOLAKA, Tirtamedia.id – Empat orang nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom terjaring razia saat Operasi Pekat Anoa 2022 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/11/3022).
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial J (39), B (26), R (27) dan H (34) tahun. Mereka terjaring operasi saat melakukan pemboman ikan di Perairan Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kolaka.
“Para pelaku ini diamankan oleh Tim Polairud Polres Kolaka yang saat itu sedang melakukan operasi,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 buah jergen yang berisikan bahan peledak, 6 buah botol kaca berisi bahan peledak, 2 buah sumbu, 5 buah obat nyamuk bakar, 9 buah korek kayu, kacamata selam, kapal kayu jenis jolor, sampan, kompresor, selang kompresor, dan 2 buah kaki katak.
Selanjutnya, para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Sat Polairud Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya.
Kini, keempat pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







