KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang tukang parkir bernama Reinaldi alias Rey warga Jalan Lorong Kali Wanggu 3, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari diringkus Tim Buser 77 pada Rabu dini hari (7/12/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku diringkus gegara sering membegal dan menjambret salah seorang warga di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Kamis malam (10/11) sekitar pukul 20.10 Wita.
“Pelaku datang dari arah belakang dan menarik tas korban yang ada di atas motor. Keduanya sempat saling tarik di atas motor, namun motor yang digunakan korban hilang kendali dan terjatuh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban mendapat perawatan medis karena luka yang dialami saat terjatuh. Korban pun melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari.
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hampir sebulan dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya diringkus di perempatan MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Selanjutnya, pelaku digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ditangkap, kami menemukan senjata tajam jenis keris di dalam tas pelaku. Sajam tersebut digunakan untuk mengancam korban saat beraksi,” tambahnya.
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian dengan TKP di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian, 2 buah velg motor berwarna putih, 2 buah ban, 2 buah tas, dan 2 buah dompet.
“BB tersebut hasil begal di 6 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari. Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah 3 kali mendekam dalam Rutan Kelas II Kendari,” bebernya.
Selain BB tersebut, Penyidik juga mengamankan 1 buah bom alat isap sabu dan 2 buah timbangan digital. Hasil introgasi polisi, pelaku Rey juga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







