KONAWE, Tirtamedia.id – Seorang remaja inisial MA (19) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, saat membawa kabur motor curian pada Selasa pagi (13/12/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
MA diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Lalonggasumeeto saat dalam perjalanan membawa kabur motor hasil curiannya menuju Kota Kendari.
Kapolsek Lalonggasumeeto, IPDA Della Indah Lestari mengatakan pelaku diamankan di Kelurahan Alolama, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 Wita.
“Kami amankan pelaku ditepi jalan saat mendorong motor tersebut yang kehabisan bensin,” ungkapnya Rabu (14/12/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari.
Penulis : Husni Mubarak