KENDARI, Tirtamedia.id – Gegara selundupkan sabu dalam makanan, seorang pria yang membesuk salah satu tahanan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra diamankan, Kamis (19/5/2022).
Pembesuk tersebut inisial SB (28) warga Jalan Laute III, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat melancarkan aksinya, ia ditemani rekannya inisial WA (16) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tetapi, WA mengaku tidak mengetahui kasus penyelundupan sabu dalam makanan itu.
“Benar, terduga pelaku yang menyimpan sabu dalam makanan itu inisial SB. Barang bukti (BB) yang didapat adalah narkotika jenis sabu sebanyak 4 sachet dengan berat 4 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Bambang menambahkan, saat ini terduga pelaku SB sedang diamankan di ruang Dirresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk rekan terduga pelaku inisial SB yakni inisial WA, juga diamankan sebagai saksi.
“WA ini mengaku tidak mengetahui apa-apa, dia hanya diajak oleh SB untuk mengantarkan makanan. Makanya kita periksa sebagai saksi,” tambahnya.
Belum diketahui pasti motif penyelundupan sabu tersebut, Dirresnarkoba Polda Sultra sedang mendalami kasus tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







