MUNA, Tirtamedia.id – Salah satu tahanan di Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AL meninggal dunia, Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WITA.
AL merupakan tahanan kasus dugaan perbuatan tak senonoh terhadap tiga anak muridnya yang di tahan sejak 20 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka mengatakan, AL meninggal dunia saat menjalani pemeriksan di RSUD Kabupaten Muna.
Ia menyebutkan, saat sholat ashar dan magrib, pemilik salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Muna itu masih sempat menjadi imam.
Tak lama setelah sholat magrib, AL mengeluh sakit sehingga petugas memanggil dokter di Poli Klinik Polres Muna dan mengecek kesehatannya.
Untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik, AL kemudian dirujuk menuju RSUD Kabupaten Muna.
“Tiba di RS diperiksa sama dokter, tapi dia (AL) sudah meningal dunia,” bebernya.
Hamka menambahkan, hasil pemeriksaan dokter, AL tidak mengalami tanda-tanda kekerasan atau mencurigakan lainnnya.
“Penyebab kematiannya nanti dokter yang sampaikan ke keluarga,” pungkasnya.
Saat ini, jenazah almarhum masih berada di RSUD Muna. Semenara pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







