• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, November 28, 2023
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejati Sultra dan Kejari Bombana Eksekusi Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Community Development

January 2, 2023
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Sugianto Migano

Ketgam : Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Sugianto Migano

170
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Pongkalaero, Dermawi, terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana community development dari perusahaan tambang nikel. 

Dana tersebut bersumber dari perusahaan tambang nikel tahun anggaran 2014 – 2019 untuk Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena, Kabupaten Bombana. 

Darmawi dijemput di rumah pribadinya di BTN Azatata Kendari, pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 15.30 WITA. 

Baca Juga

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan Darmawi dieksekusi tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bombana bersama Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, staf dan pengawal tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.

“Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 januari 2023,” bebernya.

Setelah dieksekusi, lanjut Sugianto, Darmawi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sultra, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dari tim Kejati Sultra Kejaksaan terpidana dinyatakan hasil tesnya negatif Covid dan berbadan sehat.

Diketahui, Darmawi sebelumnya sempat divonis bebas, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bombana melakukan kasasi dan berhasil memenangkan kasasi tersebut. 

Usai memenangkan kasasi, Mahkama Agung (MA) memutuskan keputusan majelis tingkat pertama dibatalkan dan menjelis judex juris memutuskan kembali perkara ini dengan menyatakan terpidana Darmawi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda senilai Rp 400 juta serta uang pengganti sekitar Rp 1. 555 miliar. 

Reporter : Dandy

Berita Terkait

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

November 28, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – 7 orang komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat kepolisian Polresta Kendari. Selasa (28/11/2023) pagi....

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

November 27, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Kasus penembakan empat nelayan di perairan Cempedak Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi...

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

November 27, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rusman ditahan terkait kasus...

Nelayan Ditembak Polisi Meninggal Dunia usai Dirawat di RS Bhayangkara Kendari

Nelayan Ditembak Polisi Meninggal Dunia usai Dirawat di RS Bhayangkara Kendari

November 26, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Kurang lebih dua hari menjalani perawatan intensif, Putra (17) nelayan korban penembakan oknum Polisi meninggal dunia di...

Load More

BERITA LAINNYA

Satpol PP Kolaka Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

Satpol PP Kolaka Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

September 2, 2021
IRT di Kolaka Dianiaya Suami Hingga Patah Tangan

IRT di Kolaka Dianiaya Suami Hingga Patah Tangan

January 12, 2022
Ketua IMI Sultra Tinjau Try Out Pembalap yang Akan Berlaga di PON Papua

Ketua IMI Sultra Tinjau Try Out Pembalap yang Akan Berlaga di PON Papua

August 14, 2021

TAGS POPULER

al Ali Mazi Andi Merya Nur ANTAM Anton Timbang Battery Bupati Koltim Terjaring OTT KPK buton Charger Cybertruck E-Scooter Electric Elon Musk IMI Sultra Kasus korupsi Kejati Kendari kolaka Konawe Konawe Utara konut kpu lanal Mercedes Mini Cooper muna narkoba Pandemi Covid 19 pemilu polda Polda sultra polisi polres Polres Kendari PON XX Papua Ruksamin Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Vaksin Covid-19 Walikota kendari

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian
  • Resmi Dilantik jadi Bupati Definitif, Ini Program Prioritas Abdul Azis di 2024

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist