KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Pongkalaero, Dermawi, terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana community development dari perusahaan tambang nikel.
Dana tersebut bersumber dari perusahaan tambang nikel tahun anggaran 2014 – 2019 untuk Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Darmawi dijemput di rumah pribadinya di BTN Azatata Kendari, pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan Darmawi dieksekusi tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bombana bersama Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, staf dan pengawal tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.
“Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 januari 2023,” bebernya.
Setelah dieksekusi, lanjut Sugianto, Darmawi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sultra, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dari tim Kejati Sultra Kejaksaan terpidana dinyatakan hasil tesnya negatif Covid dan berbadan sehat.
Diketahui, Darmawi sebelumnya sempat divonis bebas, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bombana melakukan kasasi dan berhasil memenangkan kasasi tersebut.
Usai memenangkan kasasi, Mahkama Agung (MA) memutuskan keputusan majelis tingkat pertama dibatalkan dan menjelis judex juris memutuskan kembali perkara ini dengan menyatakan terpidana Darmawi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda senilai Rp 400 juta serta uang pengganti sekitar Rp 1. 555 miliar.
Reporter : Dandy