KENDARI, tirtamedia.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga Kota Kendari diwarnai kericuhan antara petugas KPPS dan salah seorang tim sukses calon anggota legislatif (Caleg). Kamis (22/02/2024).
Kerusuhan dipicu karena tim sukses atau pendukung Caleg dari Partai Gerindra itu memaksa masuk ke dalam TPS dan meminta petugas KPPS untuk menghentikan proses pemungutan suara.
Pria yang diketahui bernama Sukarni itu tidak terima dengan keputusan petugas KPPS yang menolak surat panggilan memilih kepada seorang penyandang disabilitas (lumpuh) untuk menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut.
Kata dia, padahal sebelumnya pihak keluarganya telah menyerahkan surat panggilan di TPS yang disetujui oleh KPPS untuk dilakukan pemilihan dirumahnya sebelum waktu pemilihan berakhir pada pukul 13.00 WITA.
“Pas sudah sekitar jam 1 kami pergi bertanya ke petugas kenapa belum pergi ke rumahnya, dijawab petugas ini katanya ini sudah lewat waktu. Makanya kami dari partai Gerindra sangat keberatan dengan persoalan ini karena dia juga salah satu simpatisan partai,” katanya.
Komisioner Bawaslu Sultra, Heri iskandar menyampaikan, setiap warga yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap dapat memilih jika sesuai dengan aturan.
Dia juga meminta agar tim sukses dan pengurus partai politik tersebut dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bawaslu Sultra untuk segera ditangani dan dikaji lebih lanjut.
“Kalau saudara-saudaraku sekalian menganggap KPPS menghilangkan hak pilihnya orang ada ranahnya silahkan di gugat di Bawaslu kami akan terima, tetapi jangan menghalangi proses,” kata Heri.
Reporter : Husni Mubarak.