KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Herman (30) ditangkap polisi, gegara menganiaya rekannya bernama Hilman (28). Penganiayaan itu terjadi saat keduanya hadir dalam bazar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Napano Kusambi pada Rabu malam (2/11/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, bazar sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu berlangsung di Warkop Si Doel, Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Aksi penganiayaan bermula saat Himpunan Mahasiswa Napano Kusambi menggelar bazar, atau penggalangan dana untuk menyambut salah satu kegiatan tertentu.
Ketika bazar sedang berlangsung, tiba-tiba pelaku Herman yang posisi mabuk datang dan menegur pria bernama Joni, rekan korban Hilman. Tidak terima ditegur, keduanya terlibat cekcok dan perkelahian.
“Korban Hilman bersama rekan-rekannya yang lain berusaha melerai, tetapi pelaku Herman justru memukul pipi sebelah kiri korban mengunakan kunci motor. Sehingga pipi korban mengeluarkan darah,” ujarnya, Kamis (10/11).
Usai kejadian, korban Hilman melaporkan pelaku Herman di Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah sepekan dilakukan penyelidikan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus pelaku di sekitar Pencucian ACF Farman, Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Kamis (10/11).
“Motifnya, pelaku ini salah paham saja,” tutup Kapolresta.
Kini, pelaku Herman yang juga merupakan warga di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi telah diamankan. Ia jerat Pasal 351 ayat 2 KUPH tentang tindak pidana (TP) penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru